Uncategorized

Peneliti Genozid melihat kriteria untuk genosida oleh Israel di Gaza terpenuhi


Oleh Jürgen Klute

Pada tanggal 29 Desember 2023, Pemerintah Afrika Selatan di depan Pengadilan Internasional (IGH) memprakarsai persidangan terhadap Israel atas kemungkinan pelanggaran Konvensi Genosida. Nama resmi adalah: “Penerapan Konvensi tentang Kontrasepsi dan Hukuman Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan Melawan Israel” (Penerapan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza [South Africa v. Israel]).

Dengan langkah ini, pemerintah Afrika Selatan telah memicu diskusi kekerasan tentang pertanyaan di tingkat politik dan ilmiah, apakah pendekatan tentara Israel di Gaza dapat diklasifikasikan sebagai genosida atau tidak.

Surat kabar “The Standard”, yang muncul di Wina (Austria), kini telah melaporkan bahwa “Asosiasi Internasional Genosiasi para sarjana” (“Asosiasi Pembunuhan Umum Internasional”) menerbitkan resolusi pada 31 Agustus 2025 di mana penulis menjelaskan bahwa dalam pandangan mereka terpenuhi.

Klik di sini untuk artikelnya:

Klik di sini untuk resolusi IAGS (PDF, EN)



Peneliti Genozid melihat kriteria untuk genosida oleh Israel di Gaza terpenuhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *